SuaraRiau.id - Polisi menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, Kompol Pardamean Hutahaean mengungkapkan bahwa satu orang yang ditangkap itu merupakan wanita inisial M.
"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Pardamean Hutahaean dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.
Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.
Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp 250 ribu.
Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai diaplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.
Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu.
"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temennya ingin menebus handphone tersebut.
Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.
Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9/2021) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.
Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara
-
Sindikat Penipuan Kencan Online Digaji Bos dari China: Leader Rp7 Juta, Operator Rp5 Juta
-
Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek
-
Jomblo Makin Banyak, Bisnis Kencan Online Bisa Raup Keuntungan Rp 184 Triliun
-
Laki-laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos, SafeNet: Paling Banyak di MiChat
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
6 Personel Polres Dumai Diperiksa Buntut Polisi Meninggal di Tempat Hiburan
-
Transferan Uang Belanja, Silakan Ambil DANA Kaget Gratis Siang Ini
-
Pajak untuk Bangun Kota, Wawako Pekanbaru Minta Warga Tunaikan Kewajibannya
-
Kejutan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Bisa Buat Tambahan Traktir Ngopi
-
BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimistis Hadapi Masa Depan