Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 24 September 2021 | 07:10 WIB
Rocky Gerung di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Lebih jauh, Chandra berharap kasus yang dialami Rocky Gerung ini membuka kotak pandora penguasaan lahan yang lebih luas oleh pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan keadilan sosial.

Diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Namun, Rocky Gerung membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak tahun 2009.

Load More