Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 September 2021 | 21:40 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan uang. [unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Seorang karyawan Alfamart ditangkap terkait penggelapan uang sebesar Rp 2,8 miliar milik perusahaan ritel tersebut.

Pria bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan Polda Jambi di Sumatera Barat (Sumbar).

Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri.

"Pelaku ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan," ujar Kaswandi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).

Terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal pada 2 Agustus 2021, pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.

Lantaran tak kunjung datang, kepala toko lalu menelepon dan mencari pelaku namun tidak ditemukan lagi.

Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.

Pihak Alfamart pun curiga, lalu melakukan audit stok di TKP. Dalam pemeriksaan pihak Alfamart menemukan kejanggalan.

Stelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, pada Selasa lalu (14/9/2021, mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Sumbar.

Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Satreskrim Polsek Sepuluh Koto.

Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp 8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp 1,3 juta.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kaswandi.

Load More