SuaraRiau.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean perihal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Menurut Roy Suryo, pihaknya akan terus mempidanakan mantan politisi Partai Demokrat itu.
“Kami akan terus mempersoalkan ini akan mempidanakan yang bersangkutan,” terang Roy Suryo, Senin (20/9/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Mantan Menpora RI itu juga mengungkapkan bahwa akan mempertimbangkan kepada kuasa hukumnya agar tak hanya menjerat Ferdinand dengan pidana melainkan juga perdata.
Diketahui, laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean itu telah diterima di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2021.
“Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” terang Roy Suryo.
Dikatakan Roy, Ferdinand Hutahaean kejam lantaran telah menuliskan hal semacam itu secara vulgar ke publik.
“Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong,” tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Roy Suryo yang secara terbuka menanyakan cara Presiden Jokowi tambah harta di tengah pandemi Covid-19.
Dalam cuitannya, Ferdinand beberapa waktu lalu, menilai pertanyaan Roy Suryo kepada Jokowi itu menunjukkan kualitas logika mantan menteri tersebut bobrok.
Tak hanya itu, Ferdinand juga menilai pertanyaan dari Roy tersebut cenderung vulgar dan terkesan bodoh.
“Astagaaaa…!! Mantan menteri koq kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini?” tulis Ferdinand.
Hal itu disampaikan Ferdinand lantaran ia menilai kekayaan yang diperoleh Presiden Jokowi tersebut bersih dan jauh dari cara-cara kotor lantaran harta itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
-
Roy Suryo Resmi Cabut Laporan, Kasusnya dengan Lucky Alamsyah Berakhir
-
Ferdinand Nilai KPK Perlu Telusuri Pembangunan Tugu Sepatu, Ini Alasannya
-
4 Fakta Medina Zein Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Polisi Tolak Laporan Balik Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
-
Bupati Meranti Resmi Laporkan Akun Medsos, Unggahannya Singgung Banser
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro