SuaraRiau.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean perihal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Menurut Roy Suryo, pihaknya akan terus mempidanakan mantan politisi Partai Demokrat itu.
“Kami akan terus mempersoalkan ini akan mempidanakan yang bersangkutan,” terang Roy Suryo, Senin (20/9/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Mantan Menpora RI itu juga mengungkapkan bahwa akan mempertimbangkan kepada kuasa hukumnya agar tak hanya menjerat Ferdinand dengan pidana melainkan juga perdata.
Diketahui, laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean itu telah diterima di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2021.
“Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” terang Roy Suryo.
Dikatakan Roy, Ferdinand Hutahaean kejam lantaran telah menuliskan hal semacam itu secara vulgar ke publik.
“Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong,” tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Roy Suryo yang secara terbuka menanyakan cara Presiden Jokowi tambah harta di tengah pandemi Covid-19.
Dalam cuitannya, Ferdinand beberapa waktu lalu, menilai pertanyaan Roy Suryo kepada Jokowi itu menunjukkan kualitas logika mantan menteri tersebut bobrok.
Tak hanya itu, Ferdinand juga menilai pertanyaan dari Roy tersebut cenderung vulgar dan terkesan bodoh.
“Astagaaaa…!! Mantan menteri koq kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini?” tulis Ferdinand.
Hal itu disampaikan Ferdinand lantaran ia menilai kekayaan yang diperoleh Presiden Jokowi tersebut bersih dan jauh dari cara-cara kotor lantaran harta itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harta kalau sudah berani laporkan ke KPK dijamin itu bersih,” tegas Ferdinand.
Ferdinand Hutahean pun lantas mengatakan kepada Roy Suryo, apabila ingin menambah harta di tengah pandemi maka harus kerja dan bukannya membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi.
“Yang pasti untuk nambah harta bukan dengan cara bawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi. Kerja mas, kerja..!” tutur Ferdinand.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Resmi Cabut Laporan, Kasusnya dengan Lucky Alamsyah Berakhir
-
Ferdinand Nilai KPK Perlu Telusuri Pembangunan Tugu Sepatu, Ini Alasannya
-
4 Fakta Medina Zein Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Polisi Tolak Laporan Balik Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
-
Bupati Meranti Resmi Laporkan Akun Medsos, Unggahannya Singgung Banser
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
UMKM Naik Kelas! BRI Gandeng MedcoEnergi Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar