Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 08:05 WIB
Foto kondisi Muhammad Kece yang babak belur diduga akibat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri. (ist)

Saat ditanyakan bagaimana Napoleon dan tiga tahanan lainnya bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kece, gembok kamar sel yang ditempati oleh Kece ditukar dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C.

Pertukaran gembok ini dilakukan atas perintah Napoleon Bonaparte. Gembok standar untuk kamar sel korban lalu diganti dengan "gembok milik Ketua RT" atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses.

Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Ketujuhnya terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

"Ini sedang didalami, makanya tadi empat penjaga tahanan diperiksa, nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ujar Argo.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkara kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.

"Kan masih belum inkrah masih ada kasasi," kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Load More