SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pintu masuk internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa peraturan tersebut meliputi syarat perjalanan melalui transportasi darat, laut, dan udara guna mencegah sebaran Covid-19 varian baru.
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Adita seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
Namun, yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah Inmendagri No 42, yang menyatakan adanya pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Ia mengungkapkan bahwa pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
"Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional," ujarnya.
Syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut :
- Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;
- Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhub Dukung World Superbike di Sirkuit Mandalika, Sediakan Armada Bus Damri
-
Dugaan Awal Penyebab Kecelakaan Helikopter Kemenhub di Bandara Budiarto Tangerang
-
Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2
-
Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya
-
Bukan Sertifikat Vaksin, Italia Gunakan Kartu Hijau Sebagai Syarat Perjalanan Masyakarat
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Empat Wilayah Riau, Digelar 13-17 April 2026
-
Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba
-
Polda Riau Sebut Perselisihan Emak-emak Picu Ricuh Sarang Narkoba di Panipahan
-
Massa TNTN Kembali Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi!
-
Viral Warga Rohil Geruduk Tempat Dugem usai Heboh Serbu Rumah Bandar Narkoba