Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 September 2021 | 13:21 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kalau melanggar tentu dapat memberlakukan denda atau sanksi, dan yang disiplin juga harus diapresiasi," ungkap Dokter Riris.

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM sampai 20 September 2021.

Ketua Satuan Tugas PPKM Pulau Jawa-Pulau Bali, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan PPKM di Jawa-Bali, maupun di luar kedua pulau itu dengan evaluasi setiap pekan.

"Arahan presiden, perintah kepada kami, kita tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul Covid-19 terkendali," kata dia.

Menko Luhut juga mewanti-wanti masyarakat di wilayah yang mengalami penurunan tingkatan PPKM, jangan sampai terjadi euforia yang akan menimbulkan masalah baru atau peningkatan kasus. (Antara)

Load More