SuaraRiau.id - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan meringkus seorang pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka berinisial IAS yang mengaku mendapat bisikan gaib.
Perbuatan bejat tersangka sendiri diketahui saat sang anak berinisial D melaporkannya kepada nenek dan tantenya.
Dalam keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat tersebut terjadi di areal Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Delima Jaya SP.1 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 21.30 Wib.
Lantaran emosi mendengar pengakuan korban, sang nenek dan tante langsung mendatangi rumah pelaku, namun rumah ditemukan dalam kondisi kosong.
Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek di Jepara Cabuli Gadis Tuna Rungu Hingga Hamil 8 Bulan
Sejurus kemudian, nenek korban didampingi kepala desa, RT, dan RW melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.
"Senin, 13 September 2021, Personel mendapat laporan pelaku yang telah melarikan diri tengah mengurus surat administrasi pindah," ucap Kapolsek Kerinci Kanan AKP M Reza seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (13/9/2021).
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kerinci Kanan langsung memerintahkan Kanitreskrim Bripka Aansari bersama tim untuk membekuk pelaku. Akhirnya, pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran mendapat bisikan gaib," terangnya.
Baca Juga: Kenalan Via Facebook, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Korban Terlena Tawaran Kerja
Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
"Pelaku dipersangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama