Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 September 2021 | 20:18 WIB
Pria inisial IAS tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Dia mengaku mendapat bisikan gaib saat akan melakukan perbuatan bejatnya. [Riauonline.co.id]

SuaraRiau.id - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan meringkus seorang pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka berinisial IAS yang mengaku mendapat bisikan gaib.

Perbuatan bejat tersangka sendiri diketahui saat sang anak berinisial D melaporkannya kepada nenek dan tantenya.

Dalam keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat tersebut terjadi di areal Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Delima Jaya SP.1 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Lantaran emosi mendengar pengakuan korban, sang nenek dan tante langsung mendatangi rumah pelaku, namun rumah ditemukan dalam kondisi kosong.

Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek di Jepara Cabuli Gadis Tuna Rungu Hingga Hamil 8 Bulan

Sejurus kemudian, nenek korban didampingi kepala desa, RT, dan RW melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.

"Senin, 13 September 2021, Personel mendapat laporan pelaku yang telah melarikan diri tengah mengurus surat administrasi pindah," ucap Kapolsek Kerinci Kanan AKP M Reza seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (13/9/2021).

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kerinci Kanan langsung memerintahkan Kanitreskrim Bripka Aansari bersama tim untuk membekuk pelaku. Akhirnya, pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran mendapat bisikan gaib," terangnya.

Baca Juga: Kenalan Via Facebook, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Korban Terlena Tawaran Kerja

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Pelaku dipersangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Load More