SuaraRiau.id - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdaya) meringkus seorang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat beserta seorang guru saat ketahuan main judi di kawasan kebun sawit.
Penangkapan terhadap SA (49) dan enam rekannya tersebut dilakukan pada Kamis (9/9/2021).
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Kanit Tipiter Reskrim) Polres Abdaya, Aipda Fajaruddin di Blangpidie. Dari enam rekan SA, salah satu yang ditangkap meruapakan guru sekolah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, kemudian uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 jutaan.
Baca Juga: Ketua KPU Sesalkan Ada Anggota KIP di Aceh Ditangkap Kasus Judi
Selain itu, selembar terpal plastik berwarna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar.
Semua tersangka yang ditangkap tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot.
Lebih lanjut, Fajaruddin mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam laporan, disampaikan bahwa di kawasan Kebun Kelapa Sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).
“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setiba di lokasi petugas menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Setelah enam pelaku ditangkap bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Abdya lalu pada pukul 23.00 WIB, seorang pelaku sempat kabur.
Baca Juga: Oknum Komisioner KIP Ditangkap dalam Kasus Judi
Seorang tersangka yang sempat kabur berinisial SA dan diketahui merupakan oknum komisioner KIP datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri. Sementara itu, hingga kini tiga pelaku lainnya belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bahkan, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan