SuaraRiau.id - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdaya) meringkus seorang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat beserta seorang guru saat ketahuan main judi di kawasan kebun sawit.
Penangkapan terhadap SA (49) dan enam rekannya tersebut dilakukan pada Kamis (9/9/2021).
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Kanit Tipiter Reskrim) Polres Abdaya, Aipda Fajaruddin di Blangpidie. Dari enam rekan SA, salah satu yang ditangkap meruapakan guru sekolah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, kemudian uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 jutaan.
Selain itu, selembar terpal plastik berwarna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar.
Semua tersangka yang ditangkap tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot.
Lebih lanjut, Fajaruddin mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam laporan, disampaikan bahwa di kawasan Kebun Kelapa Sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).
“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setiba di lokasi petugas menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Setelah enam pelaku ditangkap bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Abdya lalu pada pukul 23.00 WIB, seorang pelaku sempat kabur.
Baca Juga: Ketua KPU Sesalkan Ada Anggota KIP di Aceh Ditangkap Kasus Judi
Seorang tersangka yang sempat kabur berinisial SA dan diketahui merupakan oknum komisioner KIP datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri. Sementara itu, hingga kini tiga pelaku lainnya belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bahkan, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya