Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 September 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Seorang dokter di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (7/9/2021) lalu.

Oknum dokter pakai sabu berinisial R itu digerebek Satresnarkoba Polres Bintan di di kediamannya Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Dari pemeriksaan urine, R terbukti positif amphetamine. oknum Dokter R selama ini bertugas di puskesmas setempat dari pemeriksaan pemeriksaan urine, terbukti positif amphetamine.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Dokter R masih berstatus tenaga kontrak.

"Tenaga kesehatan itu ditahan di sel selama 3 hari. Itu dilakukan sesuai aturan yaitu 3x24 jam. Kami menahan terduga pelaku untuk proses pengembangan kasus," ujar Tidar kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).

Tidak ada perlawanan saat R diamankan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. Di sana tidak ditemukan narkoba, namun didapati barang bukti alat isap sabu.

"Selama 3 hari (ditahan) itu juga kita melakukan penyelidikan, namun tetap tidak mendapati bukti kuat yang mengarah ke pengedar. Yang bersangkutan hanya sebagai pemakai," jelasnya.

Tersangka sendiri sudah mengakui jika ia mengkonsumsi sabu-sabu sejak Januari 2021. Bahkan sebelum ditangkap dia juga baru selesai menggunakan narkoba.

Oknum Dokter R dianggap koorperatif dan memohon untuk direhabilitasi. Atas rekomendasi pihak keluarga maka kepolisian menyetujui ia tak ditahan dan wajib menjalani rehabilitasi.

"Dua hari lalu diserahkan ke BNN Tanjungpinang karena tenaga medis itu akan menjalani rehabilitas," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini. Begitu juga terkait dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut dan motifnya memakai narkoba.

Load More