Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 September 2021 | 13:48 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka siswa menggunakan masker. [ANTARA FOTO/David Muharmansyah]

Anggaran Rp 1.052.000.000 itu, untuk membeli 130 ribu lembar masker dibagi dua, menjadi 65 ribu, karena satu pelajar mendapatkan dua masker. Tujuannya jika satu masker kotor dan dicuci, masker satunya dapat digunakan.

Karena target zona hijau bisa tatap muka. Pada Juli dibagikan, namun Pemkab Siak belum bisa memberi izin tatap muka, masker sudah dibagikan. Itu sebagai upaya untuk tidak terjadi penularan ke pelajar.

Namun, pelajar tetap datang ke sekolah untuk mengantar tugas dan lainnya. Bahkan sebagian lainnya yang tidak memiliki android, memang harus ke sekolah untuk menemui guru mengambil materi pelajaran.

Pembagian masker untuk pelajar di sekolah negeri juga mendapat respon dari para guru sekolah swasta. Hal itu terjadi ketika ada kegiatan pertemuan sekolah swasta seluruh Siak di Kandis dengan Pak Bupati.

“Ada keluhan dari sekolah swasta, kenapa sekolah negeri dibantu, swasta tidak. Dengan adanya perintah Pak Bupati, makanya kami belikan untuk swasta, di APBD perubahan Rp400 juta,” jelas Lukman.

Apa yang dilakukan pihaknya, semua prosedural, dirapatkan unsur Forkopimda, dan sesuai dengan LKPP dan masuk dalam DPA.

Bahkan ketika itu, Bupati memberikan surat edaran, pada Maret No 180 tahun 2020 memerintahkan semua warga memakai masker, cuci tangan dan ketika batuk menutup pakai siku.

Kenapa memakai masker tiga lapis, itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati No 100 tahun 2020 tanggal 6 April. Bupati Alfedri menyarankan memakai masker minimal dua lapis.

Dari Menteri Pendidikan No 3 pada Agustus, juga tentang penggunaan masker ini bagi pelajar.

“Kami melakukan ini, murni untuk penyelamatan anak sebagai masa depan bangsa, sekaligus mengedukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan bagi siapa saja termasuk pelajar,” terang Lukman.

Load More