SuaraRiau.id - Kasus penggelapan hingga merugikan pengusaha sembako hingga Rp 3,7 milyar akhirnya terungkap. Pengusaha tersebut sejak Mei 2021 ditipu karyawannya yang diduga bekerjasama dengan pihak lain.
Usaha sembako UD Jaya Mandiri tersebut terletak di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (8/9/2021).
Menurut Kombes Sunarto, korban Mimi baru tahu penggelapan yang dilakukan pegawainya pada pertengahan Agustus lalu.
"Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika sopir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya, terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," ujarnya.
Lalu, tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak.
Setelah barang sembako dimuat, si karyawan menyuruh sopir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.
Pemesanan berlanjut, 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak.
Lalu, FT menyuruh sopir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD. Karena curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di sana, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga di bawah harga modal.
Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp 3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri.
FT mengaku menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Berita Terkait
-
Karyawati di Batam Ngaku Dijambret, Pelakunya Suami Sendiri
-
Eks Asisten Ubah Nomor Rekening Invoice, YouTuber Mgdalenaf Rugi Rp 2,423 Miliar
-
Angka Kriminalitas di Bantul Menurun, tapi Dua Kasus Ini Justru Meningkat
-
Perwira Polda Riau Tinju Petugas Jaga, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pukul Petugas Jaga Polda Riau, Perwira Polisi Dipanggil Propam
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing