Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 04 September 2021 | 12:12 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Shutterstock].

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More