SuaraRiau.id - Alat rapid test antigen merupakan salah satu cara dalam menangani pandemi Covid-19. Alat tersebut selama ini berperan dalam mengetahui orang positif Corona atau tidak.
Pemerintah baru-baru ini menurunkan tarif rapid test antigen. Penetapan harga tertinggi tarif test antigen tersebut diharapkan meningkatkan jumlah testing kepada warga.
"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Tarif tertinggi untuk tes antigen saat ini sebesar Rp 99.000 untuk area Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.
Penurunan harga tes antigen merupakan evaluasi terhadap Surat Edaran irjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
Sebelumnya, batas tarif tertinggi tes antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
"Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50%. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," kata Johnny.
Menurut Johnny, pertimbangan utama dalam menurunkan batas tarif tertinggi rapis test antigen adalah harga baku yang sudah lebih murah dan banyak perangkat tes antigen yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Harga tes antigen yang lebih murah diharapkan bisa meringankan masyarakat yang membutuhkan tes mandiri. Selain itu, harga yang lebih murah diharapkan bisa mendorong peningkatakn testing untuk pengendalian Covid-19.
"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat," kata Johnny.
Kominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab mandiri Covid-19 di rumah sakit maupun laboratorium pemeriksaan spesimen. (Antara)
Berita Terkait
-
CPNS Wajib Tes Swab Antigen atau PCR, BKPP Bantul: Belum Ada Tindak Lanjut
-
Tok! Harga Tes Antigen di Kabupaten Malang Sebesar Rp 50 Ribu
-
Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk
-
Wanita Ngaku Diusir usai Tes Antigen di Pelabuhan hingga Curiga Hasilnya Palsu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test, Berlaku Mulai Besok
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!