SuaraRiau.id - Seorang wanita di Kota Serang, Banten mencekik suaminya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumahnya bermula saat istri berinisial HI (56) dipaksa berhubungan badan dengan suami Asni (55).
HI tak mau berhubungan intim. Gara-gara itu sang suami pun geram.
Pelaku kala itu menyarankan berkonsultasi ke kyai lantaran dirinya dan suami sudah tak 8 tahun tak berhubungan badan. Namun, kata HI, suaminya marah-marah.
"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," sambungnya.
Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal.
Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.
Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.
"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ungkap HI.
HI juga mengaku luka di bagian tangan karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.
Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.
"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.
Terkait istri bunuh suami itu, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," tegas Maruli.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya di Samarinda Tewas Saat Sedang Berhubungan Intim
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
-
Dua Polisi Dipecat Usai Kepergok Hubungan Badan di Mobil Dinas, Adegannya Direkam Warga
-
Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim
-
Pembunuh Pengusaha Emas Ternyata WN Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Jalan Raya di Dumai, Ganggu Jarak Pandang
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Antam Paling Tinggi
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Disokong BRI, Banyuanyar Jadi Inspirasi Desa Mandiri Lewat Konsep Green Smart Village
-
Sepak Terjang Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kini Dicopot Gegara Suap Kasus Narkoba