SuaraRiau.id - Seorang wanita di Kota Serang, Banten mencekik suaminya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumahnya bermula saat istri berinisial HI (56) dipaksa berhubungan badan dengan suami Asni (55).
HI tak mau berhubungan intim. Gara-gara itu sang suami pun geram.
Pelaku kala itu menyarankan berkonsultasi ke kyai lantaran dirinya dan suami sudah tak 8 tahun tak berhubungan badan. Namun, kata HI, suaminya marah-marah.
"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," sambungnya.
Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal.
Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.
Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.
"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ungkap HI.
HI juga mengaku luka di bagian tangan karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.
Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.
"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.
Terkait istri bunuh suami itu, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," tegas Maruli.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya di Samarinda Tewas Saat Sedang Berhubungan Intim
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
-
Dua Polisi Dipecat Usai Kepergok Hubungan Badan di Mobil Dinas, Adegannya Direkam Warga
-
Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim
-
Pembunuh Pengusaha Emas Ternyata WN Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Cepat Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Cuma Klik Link Ini!
-
Menikmati Sambal Mentah Mak Senah Warga Suku Akit Kepulauan Meranti
-
Dari Pandemi ke Panggung Fashion: BRIncubator Ubah Bisnis Daster Jadi Juara
-
Gratis Saldo ShopeePay Cuma di Jumat Berkah! Ini 5 Link yang Wajib Kamu Coba
-
Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan, BRI Berdayakan Masyarakat untuk Kelola Bahan Pangan