SuaraRiau.id - Seorang wanita di Kota Serang, Banten mencekik suaminya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumahnya bermula saat istri berinisial HI (56) dipaksa berhubungan badan dengan suami Asni (55).
HI tak mau berhubungan intim. Gara-gara itu sang suami pun geram.
Pelaku kala itu menyarankan berkonsultasi ke kyai lantaran dirinya dan suami sudah tak 8 tahun tak berhubungan badan. Namun, kata HI, suaminya marah-marah.
"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," sambungnya.
Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal.
Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.
Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.
"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ungkap HI.
HI juga mengaku luka di bagian tangan karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.
Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.
"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.
Terkait istri bunuh suami itu, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," tegas Maruli.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya di Samarinda Tewas Saat Sedang Berhubungan Intim
-
Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya
-
Dua Polisi Dipecat Usai Kepergok Hubungan Badan di Mobil Dinas, Adegannya Direkam Warga
-
Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim
-
Pembunuh Pengusaha Emas Ternyata WN Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal