Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:21 WIB
Pelaku penganiaya anak kandung diringkus polisi. [Dok.RiauOnline]

Neneknya langsung mendatangi dan melihat kondisi cucunya banyak luka di tubuhnya dan melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmasnyah mengatakan, korban masih di bawah umur.

"Korban mendapatkan penganiayaan dari orang tua kandungnya. Tersangka diancam 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka Prasetyo mengatakan, dirinya melakukan itu karena kesal, mau makan ikan tapi tinggal sedikit.

Baca Juga: Mahasiswa Dugem di Atas Mobil Ambulans, Awalnya Cari Kayu Berakhir Bikin Malu

Atas kejadian itu, Kapolres Kotawaringin Barat mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan sembako dan uang kepada korban. Saat ini korban mengalai trauma atas kejadian yang dialaminya.

Load More