Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Load More