Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Ustaz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. [Suara.com/Yasir]

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (Antara).

Load More