SuaraRiau.id - Pendakwah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8/2021) sore.
Ia diamankan atas dugaan penistaan agama Kristen.
Penangkapan Ustaz Yahya Waloni kemudian membuat heboh publik, tak hanya itu cuitan terakhir pria mualaf itu membuat warganet bertanya-tanya.
Ustaz Yahya Waloni rupanya terakhir kali menulis sesuatu di akun Twitter resminya pada pekan lalu.
Dalam cuitannya, ia terlihat mengutip pernyataan Malcolm X, mengingatkan masyarakat jangan sampai diperdaya oleh media massa.
“Jika kamu tidak berhati-hati, media akan membuatmu membenci orang-orang yang sedang ditindas, dan mencintai mereka yang sedang melakukan penindasan,” tulis Yahya Waloni, dikutip pada Jumat (27/8/2021).
Postingan yang dituliskan Yahya Waloni itu seakan menjadi misteri. Sebab, belum diketahui ke arah mana cuitan itu ditujukan.
Netizen pun tampak menyerbu berkomentar menuangkan opini mereka.
“(Emoji tertawa) dikiranya kebal hukum,” timpal akun Sandat seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
“Orang sombong tinggal tunggu waktu,” imbuh akun Mip Riset.
“Kayak pesan terakhir sebelum mati (emoji senyum),” tanggap akun N.
Untuk diketahui, Ustaz Yahya Waloni sempat dipolisikan atas dugaan menista agama. Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil.
Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.
Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Tak hanya Yahya Waloni, komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.
Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
Berita Terkait
-
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Sudah, Husin Alwi: Paul Zhang Terus Diuber..
-
Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut: Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitab
-
Gus Nadir Soal Penangkapan Ustaz Yahya Waloni: Tutupi Penistaan Dengan Dakwah
-
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Netizen: Orang Sombong Tinggal Tunggu Waktu
-
Yahya Waloni Ditangkap, Denny Siregar Singgung Pembelaan Kadrun: Mereka Udah Pasrah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Sosok Ali Khamenei: Pengawal Revolusi Iran yang Dibunuh Amerika dan Israel
-
Kecelakaan Bus vs Truk di Jalan Lintas Timur Pelalawan, 4 Orang Tewas Seketika
-
Pelaku Pembunuhan Gajah dengan Kepala Terpotong di Pelalawan Ditangkap
-
Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Beras yang Dikonsumsi di Pekanbaru
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026