Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Yahya Waloni. [Youtube/ISLAMIC STUDIO RECORD]

SuaraRiau.id - Pendakwah Yahya Waloni dikabarkan ditangkap Tim Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Kamis (26/8/2021).

Ustaz Yahya Waloni diamankan Tim Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tapi, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait detil penangkapan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni ditangkap usai seorang YouTuber bernama Muhammad Kece diamankan aparat polisi pada Selasa (24/8/2021).

Muhammad Kece diduga menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. Usai penangkapan itu, sejumlah kalangan juga mendesak menciduk Yahya Waloni lantaran pernyataannya kerap mengundang kontroversi.

Untuk diketahui, Ustaz Yahya Waloni sempat dipolisikan atas dugaan menista agama. Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil.

Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.

Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Tak hanya Yahya Waloni, komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.

Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021) seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab juga berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya,” kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

“Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini.” sambung dia.

Load More