SuaraRiau.id - Yayasan Az Zikra mengugat bisnis madu Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham terkait perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, pihak mendiang Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier buka suara. Ia mengaku tak tahu menahu terkait gugatan tersebut.
"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," kata kakak ipar Ustaz Arifin Ilham, dikutip dari Matamata.com.
"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra. Muhammad Jafar yang tergugat itu," sambungnya saat dihubungi pada Kamis (19/8/2021) malam.
Perihal mengapa Yayasan Az Zikra terlibat dalam urusan pribadi, Nazmi Bawazier mengaku bingung.
Terlebih lagi, kata dia, pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.
"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," tutur Nazmi Bawazier.
Disampaikannya, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," ungkap Nazmi Bawazier.
"Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa diklaim untuk satu orang gitu," tambahnya.
Gugatan HAKI ini telah memasuki tahap pengabulan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 2 September 2021 mendatang.
"Dua minggu lagi tanggal 2 September 2021 hari Kamis sidang lagi jika pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut laporannya dipersidangan," tuturnya.
Untuk diketahui, madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra.
Yayasan Az Zikra menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az Zikra. Yayasan itu menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
TOK! Yayasan Az Zikra Cabut Gugatan ke Istri Kedua Ustadz Arifin Ilham
-
Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Pihak Istri Kedua Buka Suara
-
Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Tuntutannya
-
Terkuak! Ini Penjelasan Keluarga Setelah Alvin Faiz Mundur dari Az Zikra
-
Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Terkait Polemik Alvin Faiz?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing