SuaraRiau.id - Yayasan Az Zikra mengugat bisnis madu Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham terkait perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, pihak mendiang Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier buka suara. Ia mengaku tak tahu menahu terkait gugatan tersebut.
"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," kata kakak ipar Ustaz Arifin Ilham, dikutip dari Matamata.com.
"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra. Muhammad Jafar yang tergugat itu," sambungnya saat dihubungi pada Kamis (19/8/2021) malam.
Perihal mengapa Yayasan Az Zikra terlibat dalam urusan pribadi, Nazmi Bawazier mengaku bingung.
Terlebih lagi, kata dia, pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.
"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," tutur Nazmi Bawazier.
Disampaikannya, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," ungkap Nazmi Bawazier.
"Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa diklaim untuk satu orang gitu," tambahnya.
Gugatan HAKI ini telah memasuki tahap pengabulan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 2 September 2021 mendatang.
"Dua minggu lagi tanggal 2 September 2021 hari Kamis sidang lagi jika pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut laporannya dipersidangan," tuturnya.
Untuk diketahui, madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra.
Yayasan Az Zikra menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az Zikra. Yayasan itu menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
TOK! Yayasan Az Zikra Cabut Gugatan ke Istri Kedua Ustadz Arifin Ilham
-
Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Pihak Istri Kedua Buka Suara
-
Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham, Ini Tuntutannya
-
Terkuak! Ini Penjelasan Keluarga Setelah Alvin Faiz Mundur dari Az Zikra
-
Rumah Ustaz Arifin Ilham Dijual, Terkait Polemik Alvin Faiz?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025
-
Raih 11 Penghargaan, BRI: Motivasi untuk Terus Mempertahankan Standar Layanan Terbaik
-
Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Infinix Murah 2025, Spek Tinggi dengan Performa Mumpuni
-
Ada 80 Ribu se-Indonesia, Inilah Lokasi Peluncuran Koperasi Merah Putih di Riau