Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Ilustrasi pembongkaran makam terkait kematian bocah. [ANTARA/HO]

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya.

Lalu setelah itu ia pun melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi pun bergerak untuk mengamankan pelaku.

Tersangka RN dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

Load More