SuaraRiau.id - Sosok Jozeph Paul Zhang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik lantaran penistakan agama Islam dengan mengaku nabi.
Jozeph Paul Zhang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segala upaya pun dilakukan untuk memburu yang diduga berada di luar negeri.
Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa tak diresponsnya red notice tersebut membuat upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2021).
Diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, polisi terus memburu keberadaannya.
Bareskrim Polri lalu mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. (Antara)
Berita Terkait
-
Red Notice Harun Masiku Sudah Direspons Sejumlah Negara Anggota Interpol
-
Nama Harun Masiku tidak Ada di Situs Interpol, Polri Beri Penjelasan
-
Belum Juga Ditangkap, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Masih Jadi Misteri
-
Penista Agama Jozeph Paul Zhang Belum Ditangkap, Ini Kata Polri
-
Muncul Lagi, Jozeph Paul Zhang Soal Bipang Ambawang Singgung Umat Islam
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional
-
10 Link DANA Kaget Terbaru, Bisa Jadi Solusi Praktis Tanggal Tua
-
Ngobrol soal Sungai Kuantan, Rapper Melly Mike Dijamu Sajian Khas Melayu