SuaraRiau.id - Sosok Jozeph Paul Zhang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik lantaran penistakan agama Islam dengan mengaku nabi.
Jozeph Paul Zhang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segala upaya pun dilakukan untuk memburu yang diduga berada di luar negeri.
Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa tak diresponsnya red notice tersebut membuat upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2021).
Diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, polisi terus memburu keberadaannya.
Bareskrim Polri lalu mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. (Antara)
Berita Terkait
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bareskrim Polri Subdit V Siap Jemput Investor yang 'Kabur' dari IHSG
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!