SuaraRiau.id - Pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR Senayan pada Senin (16/8/2021) menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Mereka mempertanyakan komitmen Jokowi pada masa kepemimpinan keduanya dalam pemberantasan rasuah di Indonesia.
Keresahan itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana merespons isi pidato kenegaraan Presiden Jokowi. Dia mengemukakan, dalam pidato tersebut pemberantasan korupsi tidak menjadi isu krusial.
"Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Lantaran itu, ICW menilai situasi terkini dalam pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.
"Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi," ucap Kurnia
Dia pun merujuk pada data Indeks Persepsi Korupsi Transparency International. Dari dua tahun terakhir sejak 2019, peringkat dan IPK Indonesia justru semakin memburuk. Pada tahun 2019 dari angka 40, menjadi 37 di Tahun 2020. Data tersebut mengilustrasikan secara gamblang, kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
"Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia
Bahkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi serangkaian kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dengan pemberantasan korupsi.
"Tak hanya itu, pemerintah juga bisa dipandang gagal dalam menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama satu setengah tahun ke belakang," kata Kurnia
Baca Juga: ICW Soroti Pidato Kenegaraan Jokowi yang Tak Sekalipun Singgung Pemberantasan Korupsi
ICW kemudian merumuskan ada empat hal dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang menjadi indikasi persoalan pemberantasan korupsi yang makin mengkhawatirkan.
Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Mulai dari rancangan undang-undang perampasan aset, rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal, hingga revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terbengkalai begitu saja.
"Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK," ujar Kurnia
Kedua, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Padahal secara hierarki administrasi, presiden menjadi atasan dari seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.
"Namun, sayangnya, presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi. Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK," ujar Kurnia
Ketiga, pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Fenomena tersebut terlihat jelas dalam isu rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli