SuaraRiau.id - Kasus Covid-19 di Riau hingga kini masih naik turun. Bahkan terbaru, kasus positif di Riau menjadi sorotan Presiden Jokowi lantaran kasus aktif di Bumi Lancang Kuning tersebut mencapai 13.958.
Satgas Penanggulangan Covid-19 Riau saat ini terus gencar menekan laju pertambahan pasien positif serta jumlah orang meninggal akibat virus asal Wuhan tersebut.
Satgas mengedepankan konsep Golden Time dalam mengambil langkah-langkah 3T antara lain Testing, Tracing dan Treatment.
Tak hanya itu, mereka juga menggalakkan vaksinasi hingga menyentuh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, santri pondok pesantren dan kaum rentan terinfeksi Covid-19 menjadi fokus Polda Riau.
"Polda telah mengusung konsep fase baru penanganan Covid-19 di Riau. Setelah mengikuti perkembangan penanganan, dimana terdapat pola baru penyebaran Covid-19, serta perubahan respon masyarakat dan penanganannya." ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (8/8/2021).
Kapolda Agung menjelaskan, fase penanganan Covid-19 diperlukan suasana lebih baru yang lebih prediktif, dan tidak terjebak pada cara berpikir linier.
Mantan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri ini menjelaskan, fase tersebut tetap memedomani prinsip penanganan virus yakni pencegahan penularan dan mengobati yang terinfeksi.
"Peningkatan angka terkonfirmasi ini agar disikapi dengan tenang tidak panik, kemudian mengeksekusi penambahan tempat tidur perawatan, menyiagakan tenaga kesehatan yang cukup, melakukan tracing dan testing dengan meningkatkan pemeriksaan terhadap berkontak erat dan pemberian obat-obatan diperlukan bagi siapa saja terinfeksi Covid-19," jelas jenderal bintang 2 ini.
Menurutnya, konsep memanfaatkan Golden Time merupakan upaya penanganan dilakukan dalam 24 jam usai diumumkannya masyarakat terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab PCR hingga pengumuman selanjutnya, keesokan hari.
"Saat diumumkan berapa yang positif berdasarkan PCR, itulah starting time mengerahkan semua potensi guna testing dan tresing penanganan Covid-19," jelas Irjen Agung.
Golden Time sukses diterapkan dengan memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya, jelas Agung, mesti jujur melakukan tracing dan testing. Sesuai standar WHO satu orang positif, maka dilakukan tracing 30 orang sebelum bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi.
Syarat berikutnya kesiapan perangkat Posko PPKM melakukan testing dan pemeriksaan ke laboratorium biomolekuler dalam waktu secepatnya.
Golden Time, tutur Agung, dilakukan Polda Riau guna mencari dan menemukan mereka terkonfirmasi untuk dilakukan konfirmasi dan observasi serta diambil langkah-langkah tepat.
"Caranya dengan pemberian paket obat kepada orang-orang tanpa gejala atau bergejala ringan. Tak hanya itu, kita juga mengevakuasi mereka memiliki gejala sedang dan berat ke rumah sakit," jelas Agung.
Lulusan Akpol 1988 ini menjelaskan langkah berikutnya. Langkah tersebut berupa penelusuran kontak erat dan dilakukan swap PCR kepada mereka yang berkontak erat dengan pasien positif.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 32.018, Meninggal 2.048 Jiwa
-
Terima Vaksinasi Covid-19 Ketiga Dengan Moderna, Begini Pengakuan dr Ibrahim
-
Kisah Wanita Penjual Buah yang Tengah Malam Didatangi Kapolda Riau
-
Cerita Wanita Penjual Buah Pinggir Jalan, Tengah Malam Didatangi Kapolda Riau
-
Suara.com Ultah ke-7, Kapolda Riau: Semoga 2021 Makin Bersuara
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal