SuaraRiau.id - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan tenaga kesehatan (nakes) suntik vaksin kosong. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Buntut dari kejadian tersebut, si vaksinator kemudian diputus kerja samanya sebagai relawan. Tak hanya itu, wanita yang belakangan diketahui berinisial EO itu ditetapkan jadi tersangka.
Meskipun perawat EO sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, namun proses hukum akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tersangka suntikan vaksin kosong bukan vaksinator sembarangan.
"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," ujar Yusri dikutip dari Antara, Selasa (10/8/2021).
Yusri menyebut bahwa tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi, karena upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 sekarang ini adalah dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.
"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," ungkap dia.
Terkait pelaksanaan vaksinasi di daerah Pluit, Jakarta Utara yang sempat viral itu, Yusri menjelaskan bahwa saat itu telah terjadi kelalaian tersangka. Namun, korban berinisial BLP telah disuntik ulang.
"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri.
Polisi langsung bertindak karena setelah kejadian yang sempat divideokan orang tua korban sendiri atau ibunya sendiri, kemudian diadukan penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.
"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri.
Sementara, lanjut Yusri, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO.
"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ujar Yusri.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Meskipun tersangka EO adalah vaksinator, ini akan dikesampingkan lantaran kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.
"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.
Ia mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.
Yusri menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Nakes Gadungan Beri Layanan Keliling Rumah Warga Diamankan Polisi
-
Nakes Kasus Vaksin Kosong di Pluit Ngaku Capek Suntik 599 Orang, Begini Kata Kemenkes
-
Usai Vaksin Kosong, Kini Ada Nakes Salah Suntik Vaskin Covid-19 Dosis Kedua
-
Nakes Suntik Vaksin Kosong Menyesal, Akui Lalai Habis Suntik 599 Orang
-
Nasib Nakes Suntik Vaksin Kosong: Diputus Kerja Hingga Dipolisikan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Buka 3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Khusus Buatmu Senilai Ratusan Ribu
-
CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?