SuaraRiau.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Pekanbaru masuk dalam 45 daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas warga tersebut.
Diterapkannya kembali PPKM itu membuat ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau menggelar aksi.
Para pedagang mengibarkan bendera putih dan membentang spanduk di depan gedung pusat perbelanjaan tersebut.
Seorang pedagang di STC, Fathoni menyebut bahwa aksi pengibaran bendera putih dilakukan karena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.
“Karena PPKM ini kami disuruh tutup, jadi kami mau makan apa, jadi aksi ini kami bentuk untuk memberikan keprihatinan kepada kami para pedagang,” katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Fathoni menambahkan, pemerintah tidak memikirkan nasib para pedagang karena memperpanjang PPKM hingga tanggal 26 Agustus 2021.
“Kalau PPKM diperpanjang terus kami nya bagaimana, ini tida ada solusi kami ditinggalin begitu saja,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian kemudian tiba di lokasi guna menghindari terjadinya kerumunan. Sejumlah bendera putih kemudian dicopot oleh petugas yang datang ke lokasi.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena Kota Pekanbaru masih dalam tahap PPKM Level 4.
"Itu tidak boleh berkerumun. Jangan sampai mengundang klaster baru. Disini kita bertugas memutus mata rantai di Kota Pekanbaru," terang Josina.
Ia mengingatkan masyarakat agar tak membuat kerumunan. Kalau ada aspirasi, kata dia, lebih baik disampaikan secara tertulis.
Menurut Kapolsek berkerumun tidak menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Borong Mainan Malah Bikin Rugi Pedagang, Begini Ceritanya
-
Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
-
Menteri UMKM Minta Pedagang Kecil Diberdayakan di Kawasan Mandiri
-
Apindo Setuju Sri Mulyani Pungut Pajak Pedagang E-commerce
-
Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa