Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru menggelar aksi mengibarkan bendera putih, Selasa (10/8/2021). [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Pekanbaru masuk dalam 45 daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas warga tersebut.

Diterapkannya kembali PPKM itu membuat ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau menggelar aksi.

Para pedagang mengibarkan bendera putih dan membentang spanduk di depan gedung pusat perbelanjaan tersebut.

Seorang pedagang di STC, Fathoni menyebut bahwa aksi pengibaran bendera putih dilakukan karena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.

“Karena PPKM ini kami disuruh tutup, jadi kami mau makan apa, jadi aksi ini kami bentuk untuk memberikan keprihatinan kepada kami para pedagang,” katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Fathoni menambahkan, pemerintah tidak memikirkan nasib para pedagang karena memperpanjang PPKM hingga tanggal 26 Agustus 2021.

“Kalau PPKM diperpanjang terus kami nya bagaimana, ini tida ada solusi kami ditinggalin begitu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian kemudian tiba di lokasi guna menghindari terjadinya kerumunan. Sejumlah bendera putih kemudian dicopot oleh petugas yang datang ke lokasi.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena Kota Pekanbaru masih dalam tahap PPKM Level 4.

"Itu tidak boleh berkerumun. Jangan sampai mengundang klaster baru. Disini kita bertugas memutus mata rantai di Kota Pekanbaru," terang Josina.

Ia mengingatkan masyarakat agar tak membuat kerumunan. Kalau ada aspirasi, kata dia, lebih baik disampaikan secara tertulis.

Menurut Kapolsek berkerumun tidak menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru.

Load More