SuaraRiau.id - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel kepada masyarakat pada Senin (9/8/2021) malam.
Pengumuman PPKM yang selalu pada malam hari oleh pemerintah pun menjadi sorotan, salah satunya dari pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.
Ia menjelasakan buruknya komunikasi Presiden Jokowi terkait pengumuman PPKM yang kerap dikabarkan saat malam hari.
Trubus menyebut komunikasi publik yang dilakukan saat malam hari oleh pejabat sekelas kepala negara tersebut sangatlah buruk.
Makanya tidak heran apabila masyarakat merasa bahwa kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah seakan dilakukan secara sembunyi atau diam-diam.
“Menyampaikannya malam itu masalah komunikasi publik, pemerintah ini membuat kebijakan itu seperti selalu tersembunyi, diam-diam, harusnya diumumkan siang atau pagi itu, kebijakannya jadi tidak efektif,” ungkapnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Kata dia, kebijakan yang baru diumumkan saat malam hari ini bisa membingungkan banyak lapisan masyarakat, di antaranya petugas di lapangan, rakyat, hingga pejabat daerah.
“Ini membingungkan pelaksana di lapangan di daerah, diumumkan malam ini besok harus dilaksanakan,” jelasnya.
Pihaknya juga membicarakan soal fungsi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang sebenarnya tidak perlu.
Hal itu lantaran, kata Trubus, penanganan pandemi seharusnya dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi yang bisa menginstruksi langsung ke kepala daerah.
“KPCPEN tidak usah, untuk apa, kan sudah ada Gubernur Wali Kota, Bupati, nanti tinggal dikoordinasikan, gak perlu lagi ada yang namanya Satgas Covid-19, KPCPEN segala macam, karena sistem kita kan presidensial,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang atau PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, sementara PPKM Jawa dan Bali yang hanya diperpanjang hingga 16 Agustus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota.
Sementara PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Berita Terkait
-
Tiru Nabi Muhammad, Jokowi Ajak Masyarakat Hijrah dalam Menghadapi Covid-19
-
PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus!
-
PPKM di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Begini Perubahannya
-
PPKM Level 4 Juga Diberlakukan Di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus
-
PPKM Diperpanjang, Masyarakat yang Sudah Divaksin Boleh Berkunjung ke Mal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%