SuaraRiau.id - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel kepada masyarakat pada Senin (9/8/2021) malam.
Pengumuman PPKM yang selalu pada malam hari oleh pemerintah pun menjadi sorotan, salah satunya dari pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.
Ia menjelasakan buruknya komunikasi Presiden Jokowi terkait pengumuman PPKM yang kerap dikabarkan saat malam hari.
Trubus menyebut komunikasi publik yang dilakukan saat malam hari oleh pejabat sekelas kepala negara tersebut sangatlah buruk.
Makanya tidak heran apabila masyarakat merasa bahwa kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah seakan dilakukan secara sembunyi atau diam-diam.
“Menyampaikannya malam itu masalah komunikasi publik, pemerintah ini membuat kebijakan itu seperti selalu tersembunyi, diam-diam, harusnya diumumkan siang atau pagi itu, kebijakannya jadi tidak efektif,” ungkapnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Kata dia, kebijakan yang baru diumumkan saat malam hari ini bisa membingungkan banyak lapisan masyarakat, di antaranya petugas di lapangan, rakyat, hingga pejabat daerah.
“Ini membingungkan pelaksana di lapangan di daerah, diumumkan malam ini besok harus dilaksanakan,” jelasnya.
Pihaknya juga membicarakan soal fungsi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang sebenarnya tidak perlu.
Hal itu lantaran, kata Trubus, penanganan pandemi seharusnya dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi yang bisa menginstruksi langsung ke kepala daerah.
“KPCPEN tidak usah, untuk apa, kan sudah ada Gubernur Wali Kota, Bupati, nanti tinggal dikoordinasikan, gak perlu lagi ada yang namanya Satgas Covid-19, KPCPEN segala macam, karena sistem kita kan presidensial,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang atau PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, sementara PPKM Jawa dan Bali yang hanya diperpanjang hingga 16 Agustus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota.
Sementara PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Berita Terkait
-
Tiru Nabi Muhammad, Jokowi Ajak Masyarakat Hijrah dalam Menghadapi Covid-19
-
PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus!
-
PPKM di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Begini Perubahannya
-
PPKM Level 4 Juga Diberlakukan Di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus
-
PPKM Diperpanjang, Masyarakat yang Sudah Divaksin Boleh Berkunjung ke Mal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli