SuaraRiau.id - Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) kecewa dengan keluarnya surat penahanan HRS oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti. Padahal Habib Rizieq merasa tak mungkin menghilangkan barang bukti.
Selain itu kuasa hukum HRS menegaskan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, klien mereka selalu kooperatif.
Kuasa hukum pun mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menggunakan wewenangnya memanggil terdakwa Habib Rizieq dalam upaya banding, sebagaimana diatur dapal pasal 238 ayat 4 KUHAP.
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq sangat tidak relevan dengan bukti sikap kooperatif Klien Kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Oleh karena bila dikaitkan dengan alasan penahanan dalam KUHAP keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara Klien Kami sudah ada ditangan Pengadilan Tinggi, sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti,” tulis Aziz dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, alasan penahanan Habib Rizieq dengan dalih akan mengulangi perbuatan, justru hal tersebut yang harus dibuktikan dan diputus oleh pengadilan, atau dengan kata lain harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebab perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Atas penahanan Habib Rizieq, kuasa hukum HRS menuding ada intervensi pada lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika Klien Kami berada diluar tahanan,” kata Aziz.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025