SuaraRiau.id - Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) kecewa dengan keluarnya surat penahanan HRS oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti. Padahal Habib Rizieq merasa tak mungkin menghilangkan barang bukti.
Selain itu kuasa hukum HRS menegaskan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, klien mereka selalu kooperatif.
Kuasa hukum pun mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menggunakan wewenangnya memanggil terdakwa Habib Rizieq dalam upaya banding, sebagaimana diatur dapal pasal 238 ayat 4 KUHAP.
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq sangat tidak relevan dengan bukti sikap kooperatif Klien Kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Oleh karena bila dikaitkan dengan alasan penahanan dalam KUHAP keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara Klien Kami sudah ada ditangan Pengadilan Tinggi, sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti,” tulis Aziz dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, alasan penahanan Habib Rizieq dengan dalih akan mengulangi perbuatan, justru hal tersebut yang harus dibuktikan dan diputus oleh pengadilan, atau dengan kata lain harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebab perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Atas penahanan Habib Rizieq, kuasa hukum HRS menuding ada intervensi pada lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika Klien Kami berada diluar tahanan,” kata Aziz.
Dengan demikian, tim advokasi Habib Rizieq sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
Selain itu juga mendzalimi ulama dan umat Islam, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan.
Selain menegaskan sikap Habib Rizieq yang kooperatif selama menjalani persidangan, tim advokasi HRS juga membuktikan Habib Rizieq selama menjalani hukuman di Rutan Mabes Polti tidak berbuat masalah. Malahan Habib Rizieq menjadi sumber kebaikan dan manfaat bagi para tahanan. Para tahanan menjadi rutin mengaji dan beribadah serta mendalami agama Islam, serta mengadakan acara Hari Besar Islam.
Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.
“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz.
Berita Terkait
-
HRS Disebut Akan Bebas Hari Ini, Refly Harun: Jangan Direcokin Lagi Biar Konsentrasi
-
Habib Rizieq Shihab Masih Mendekam di Penjara, Tak Jadi Bebas?
-
Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini
-
Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
-
Tetap Bela Habib Rizieq dan Munarman, Fadli Zon: Penguasa Harusnya Mawas Diri
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden