Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)

Load More