Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:03 WIB
Ilustrasi mall tutup. [ist]

SuaraRiau.id - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Batam hingga 9 Agustus.

Peraturan pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut tak ada yang berubah secara signifikan. Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Sedangkan sektor esensial diatur lebih lanjut dengan kapasitas 25 persen, 50 persen bekerja di kantor.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet, voucher, barbershop/pangkas rambut, laundy, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diatur untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer. Dan Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang/take away.

Sedangkan restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away.

Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan dan dilakukan dari rumah, lalu fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup. Serta kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Diketahui, perpanjangan ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 41 tahun 2021.

Load More