SuaraRiau.id - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Batam hingga 9 Agustus.
Peraturan pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut tak ada yang berubah secara signifikan. Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sedangkan sektor esensial diatur lebih lanjut dengan kapasitas 25 persen, 50 persen bekerja di kantor.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet, voucher, barbershop/pangkas rambut, laundy, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diatur untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer. Dan Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit.
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang/take away.
Sedangkan restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away.
Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan dan dilakukan dari rumah, lalu fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup. Serta kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Diketahui, perpanjangan ini mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 41 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Klaim Mobilitas Warga Jakarta Menurun Selama PPKM Level 4
-
Kota Bekasi Tetap PPKM Level 4 Berdasar Inmendagri, Wali Kota Rahmat: Ikutin Aja
-
PPKM Level 4 Tangsel Diperpanjang Sepekan, Wali Kota Benyamin: Yuk Kita Sabar
-
Ketua KIPI Kepri Klaim Pemberian Dua Dosis Vaksin Covid-19 Sekaligus Aman
-
PPKM Level 4 Berlanjut Sampai 9 Agustus, 2 Titik Penyekatan di Bantul Dibuka
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?