Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 Juli 2021 | 14:37 WIB
Ilustrasi TKP kakek bunuh istri. [Suara.com/Wivy]

SuaraRiau.id - Seorang kakek berinisial AR (70) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Kasus kakek bunuh istri terungkap usai Polres Metro Jaksel dan Polsek Jagakarsa melakukan penyelidikan.

Sebelumnya kepolisian setempat mendapatkan laporan terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AR yang tidak lain adalah suami dari si korban.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, suami bunuh istri saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang,” terang Azis di Mapolres Metro Jaksel, Rabu 28 Juli 2021.

Azis menyampaikan, kecemburuan tersebut sudah dipendam sejak lama pelaku, yaitu sudah sejak sekitar lima tahun lalu.

“Dia (pelaku) mencari kesempatan eksekusi. Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu,” kata dia dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Rabu 28 Juli 2021.

Awalnya, menurut Azis, pelaku sempat mengelak saat ditanya petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun karena kejelian penyidik, akhirnya pelaku mengakuinya.

Azis menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 ayat 3 (UU) 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar dia.

Load More