Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:42 WIB
Ilustrasi penganiayaan balita. (Shutterstock).

"Waktu diwawancarai di kantor polisi. Pelaku jawab sedang emosi dengan pacarnya. Dia sedang emosi gitu aja jawabnya," terang Ade lagi.

"Sesampai di ruang perlindungan anak (Unit PPA), saya kalah di saksi. Saksi (yang merekam) pulang kampung hari raya kemarin. Saksi nggak bisa datang karena dana dan peraturan PPKM. Saya pikir bisa lewat wawancara di kantor polisi, video call. Ternyata ga bisa (diproses polisi)," terangnya.

Ade mengungkapkan dirinya akan melapor lagi ke Polres.

"Ini saya mau lapor lagi ke Polres mau tanya kelanjutannya. Saya berharap mereka (polisi) adil menolong saya" ujar dia.

Load More