SuaraRiau.id - Pekanbaru akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Penerapannya berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Pekanbaru menerapkan PPKM Mikro level 4 berbarengan dengan puluhan kabupaten kota di Indonesia. Pemkot Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Surat edaran berbunyi pusat perbelanjaan, kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok harus tutup.
Adapun isi point surat edaran tersebut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH);
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;
Baca Juga: Berebut Ranking Final C, Melani/Mutiara Diharapkan Tampil Maksimal
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
Terkini
-
Santai Berhadiah, Link DANA Kaget Gratis Hari Ini Bernilai Rp250 Ribu
-
Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
-
Dua Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Segera Biar Bikin Minggumu Ceria
-
Pemotor Terjatuh dari Flyover SKA Pekanbaru, Kejadian Terekam CCTV
-
3 Amplop DANA Kaget Gratis Khusus Buatmu, Kejutan Menunggu!