Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 Juli 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

SuaraRiau.id - Pekanbaru akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Penerapannya berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Pekanbaru menerapkan PPKM Mikro level 4 berbarengan dengan puluhan kabupaten kota di Indonesia. Pemkot Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Surat edaran berbunyi pusat perbelanjaan, kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok harus tutup.

Adapun isi point surat edaran tersebut:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH);

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

Baca Juga: Berebut Ranking Final C, Melani/Mutiara Diharapkan Tampil Maksimal

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan.

Load More