SuaraRiau.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna masuk kriteria daerah yang menerapkan PPKM level tiga.
Ansar sudah menerbitkan surat edaran kepada Bupati Bintan dan Natuna bahwa penerapan PPKM level tiga ini diberlakukan selama 21-26 Juli 2021.
"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (22/7/2021).
Dia menjelaskan, PPKM level tiga harus mematuhi ketentuan, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Kemudian industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel, dan resort baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal, makan minum di tempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Ansar.
Baca Juga: Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi
Kemudian, katanya, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.
"Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, kegiatan pada area publik fasilitas umum, tempat wisata dan tempat hiburan termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat makanan dalam kemasan dan dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 Mobil Bekas Impian Keluarga: Nyaman di Dalam Kota, Tangguh buat Jalan Jauh
-
Riau Menuju Kesiapsiagaan Dini Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
-
5 Parfum Lokal Tahan Lama: Setiap Semprotan Tinggalkan Kesan Tak Terlupakan
-
Hujan Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Pekanbaru Senin Ini
-
7 Mobil Bekas Kabin Luas yang Keren buat Bapak-bapak, Simbol Family Man