Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:58 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

Lebih lanjut, SR kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang asal Pekanbaru berinisial GT yang kini menjadi DPO Polisi.

Edy menjelaskan, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan," ungkapnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More