SuaraRiau.id - Polisi akhirnya berhasil menciduk 5 pelaku pemalsuan dokumen sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Satreskrim Polresta Barelang, Batam mengamankan lima orang di antaranya, RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), dan HP (31).
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, terungkapnya kasus itu berawal saat pelaksanaan vaksin massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Herimine pada Selasa (6/7/2021).
"Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac sebanyak 102 vial kepada masyarakat berjumlah 1.020 orang," ujar Juwita dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikan oleh tim vaksin telah selesai.
Namun, pada pukul 16.00 WIB ada perubahan. Pada pukul 18.00 WIB terdapat pergantian kata sandi untuk masuk ke aplikasi input data.
Setelah diganti oleh dokter penanggungjawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan.
"Hal itu menimbulkan kecurigaan, sebab mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base sehingga diduga terjadi pemalsuan data," kata Juwita.
Sementara itu, setelah adanya laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada Unit I, Unit IV dan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi pemalsuan surat kartu vaksin Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ke-5 tersangka berhasil diamankan. Modus dalam aktivitas tersebut yakni pelaku LV menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dirinya dengan membayar Rp 250 ribu per orang.
Lalu ditawarkan oleh pelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp 300 ribu per orang.
Setelah itu pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar Rp 350 ribu per orang dan uang tersebut akan diserahkan ke pelaku LC sebesar Rp 250 ribu per orang.
Seluruh pelaku berhasil memalsukan sebanyak 43 sertifikat vaksin. Sama halnya seperti pelaku AA yang mana pelaku juga merupakan relawan vaksinator yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Sertifikat Vaksin untuk Nonton Bioskop, Warga Paris Ngamuk
-
Bisnis Surat Antigen Palsu Batam, Pelaku Masuk WAG Dinkes dan Jadi Relawan Covid-19
-
Pedagang Tiban Center Protes PPKM, Kasatpol PP Batam: Tidak Bermaksud Matikan Usaha
-
Darurat Penanganan Covid-19, Bea Cukai Batam Percepat Pengiriman Stok Oksigen
-
Bobol Data Vaksinasi Covid-19, Relawan Penjual Sertifikat Vaksin Ditangkap
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?