SuaraRiau.id - Polisi akhirnya berhasil menciduk 5 pelaku pemalsuan dokumen sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Satreskrim Polresta Barelang, Batam mengamankan lima orang di antaranya, RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), dan HP (31).
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, terungkapnya kasus itu berawal saat pelaksanaan vaksin massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Herimine pada Selasa (6/7/2021).
"Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac sebanyak 102 vial kepada masyarakat berjumlah 1.020 orang," ujar Juwita dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikan oleh tim vaksin telah selesai.
Namun, pada pukul 16.00 WIB ada perubahan. Pada pukul 18.00 WIB terdapat pergantian kata sandi untuk masuk ke aplikasi input data.
Setelah diganti oleh dokter penanggungjawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan.
"Hal itu menimbulkan kecurigaan, sebab mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base sehingga diduga terjadi pemalsuan data," kata Juwita.
Sementara itu, setelah adanya laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada Unit I, Unit IV dan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi pemalsuan surat kartu vaksin Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ke-5 tersangka berhasil diamankan. Modus dalam aktivitas tersebut yakni pelaku LV menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dirinya dengan membayar Rp 250 ribu per orang.
Lalu ditawarkan oleh pelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp 300 ribu per orang.
Setelah itu pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar Rp 350 ribu per orang dan uang tersebut akan diserahkan ke pelaku LC sebesar Rp 250 ribu per orang.
Seluruh pelaku berhasil memalsukan sebanyak 43 sertifikat vaksin. Sama halnya seperti pelaku AA yang mana pelaku juga merupakan relawan vaksinator yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Berita Terkait
-
Ada Wacana Sertifikat Vaksin untuk Nonton Bioskop, Warga Paris Ngamuk
-
Bisnis Surat Antigen Palsu Batam, Pelaku Masuk WAG Dinkes dan Jadi Relawan Covid-19
-
Pedagang Tiban Center Protes PPKM, Kasatpol PP Batam: Tidak Bermaksud Matikan Usaha
-
Darurat Penanganan Covid-19, Bea Cukai Batam Percepat Pengiriman Stok Oksigen
-
Bobol Data Vaksinasi Covid-19, Relawan Penjual Sertifikat Vaksin Ditangkap
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional