Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:50 WIB
Pemeriksaan kesehatan calon penumpang Bandara Hang Nadim, Kamis (4/6/2020). [Batamnews]

Penumpang diarahkan untuk melakukan tes PCR ulang dengan laboratorium yang diakui Kemenkes RI.

“Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sampai saat ini, hanya beberapa daerah yang diatur untuk harus melampirkan hasil tes PCR.

Di antaranya penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Selain daerah itu, masih berlaku rapid tes antigen,” kata dia.

Load More