SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang, Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Di Kepri, selain Tanjungpinang, Kota Batam juga melakukan aturan pengetatan aktivitas warga yang akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 20 Juli mendatang.
Berikut ini adalah aturan PPKM Darurat antara lain, work from home (WFH) dilakukan 100 persen.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Sementara untuk sektor esensial, beberapa diantaranya ada yang diizinkan buka 50 persen, serta ada juga yang hanya 10 persen.
Seperti misalnya perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan," tulis SE Wali Kota Tanjungpinang seperti dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
-
Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
-
Warga Tanjung Unggat Kepri Curhat ke Polisi Soal Kenakalan Remaja hingga Muncul Buaya
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
Pilihan
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!
-
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau
-
Pencapaian CASA BRI Meningkat Berkat Dukungan Transaksi Digital Super App BRImo
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
Wamen Veronica Tan Tekankan Kemandirian Perempuan, Dirut PNM Sepakat Perkuat Pemberdayaan