SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberlakukan penerapan jam malam dengan pembatasan aktivitas masyarakat setiap harinya, mulai 7-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi No.30 tahun 2021 yang diterbitkan Rabu (7/7/2021).
Pada pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
Jam malam dikecualikan untuk beberapa aktivitas, antara lain bagi Satgas Penanganan Covid-19, dan petugas PPKM berbasis mikro. Kemudian pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Masih dalam surat edaran yang sama disebutkan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan maka dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan usaha sesuai.
Setiap orang yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disebutkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan. (Antara)
Baca Juga: Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby