SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberlakukan penerapan jam malam dengan pembatasan aktivitas masyarakat setiap harinya, mulai 7-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi No.30 tahun 2021 yang diterbitkan Rabu (7/7/2021).
Pada pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
Jam malam dikecualikan untuk beberapa aktivitas, antara lain bagi Satgas Penanganan Covid-19, dan petugas PPKM berbasis mikro. Kemudian pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Masih dalam surat edaran yang sama disebutkan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan maka dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan usaha sesuai.
Setiap orang yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disebutkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan. (Antara)
Baca Juga: Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru