SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberlakukan penerapan jam malam dengan pembatasan aktivitas masyarakat setiap harinya, mulai 7-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi No.30 tahun 2021 yang diterbitkan Rabu (7/7/2021).
Pada pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
Jam malam dikecualikan untuk beberapa aktivitas, antara lain bagi Satgas Penanganan Covid-19, dan petugas PPKM berbasis mikro. Kemudian pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Masih dalam surat edaran yang sama disebutkan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan maka dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan usaha sesuai.
Setiap orang yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disebutkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan. (Antara)
Baca Juga: Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM Masih Terjadi, Picu Kemacetan di Pekanbaru
-
Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau
-
Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap
-
Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar