Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 09:25 WIB
Ilustrasi Bansos COVID-19. Bansos COVID-19 Pemkab Rohil Rp24 miliar Dikembalikan, DPRD: Dinsos Tak Serius Kerja. (dok. istimewa)

SuaraRiau.id - DPRD Riau menyoroti pengembalian dana Bansos COVID-19 senilai Rp 24 miliar dari Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Dewan menilai Dinas sosial (Dinsos) setempat tak serius bekerja.

Hal itu diungkap Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir (Rohil) Husaimi Hamidi. Ia menilai kurangnya koordinasi antara Pemprov Riau dan Pemkab Rohil terkait penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 menjadi faktor permasalahan. Imbasnya, Rp24 miliar dana Bansos COVID-19 terpaksa dikembalikan ke kas daerah.

"Salah satu yang kita soroti terkait bantuan sosial COVID-19 di Rohil. Dimana Pemkab Rohil mengembalikan dana ke Provinsi senilai Rp24 miliar lebih, tidak jadi disalurkan ke masyarakat karena ada data ganda penerima bantuan. Kita nilai ini merupakan bentuk ketidakseriusan Dinsos dalam bekerja, sementara masyarakat menangis meminta uang. Tapi uang yang sudah ada, justru tidak tersalurkan," kata Husaimi Hamidi di Pekanbaru dikutip dari Antara, Jumat.

Ia melanjutkam, data ganda penerima Bansos jadi kendala penyaluran bantuan COVID-19. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerima bansos tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan dari program lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: DPRD Riau Kecewa, Program Rumah Layak Huni Terancam Ditiadakan

"Karena menurut BPKP yang double itu tidak boleh. Makanya penting pembinaan dari Pemprov Riau. Kan Pemprov ini sebagai pembina, pemkab yang punya masyarakatnya. Jadi jangan dibiarkan yang salah itu salah. Harus ada pembinaan dari Provinsi kepada daerah" ucap Ketua Komisi III DPRD Riau itu.

Dana senilai Rp24 miliar harus kembali ke kas daerah, menurutnya, sangat merugikan masyarakat.

"Kita berharap nanti melalui APBD-Perubahan uang yang Rp24 miliar lebih balik lagi ke Rohil dengan metode yang berbeda. Tentu yang sesuai dengan aturan," paparnyapolitisi PPP itu.

(Antara)

Baca Juga: Menko PMK: Bansos PPKM Darurat Paling Lambat Disalurkan Minggu Kedua Juli 2021

Load More