Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:25 WIB
Pria ancam bunuh Jokowi. [Twitter]

“Ayo Divisi Humas Polri, disegerakan,” tulis salah satu warganet.

“Yok, Pak Polisi, jangan ada materai yok,” komentar warganet lain.

“Cari sampai ketemu Pak. Sikat. Kurang ajar banget itu kadal,” komentar yang lainnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah usai menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Lebih jauh, dia menambahkan, Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More