Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraRiau.id - Daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta menerapkan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) sebanyak 75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dengan demikian pekerja yang bekerja dari kantor (work from office atau WFO) sebanyak 25 persen.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian/lembaga sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD yaitu di zona merah, WFH-nya 75 persen jadi bekerja di rumah 75 persen sedangkan di zona non-merah 50-50 dengan penerapan protokoler kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga pada Senin (21/6/2021) dilansir dari Antara.

Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.

"Sehingga WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L dan pemerintah daerah," ujar Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah sedangkan zona lainnya akan mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).

"Kemudian kegiatan sektor esensial, baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat," jelasnya.

Sementara itu untuk industri yang sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan atau mal untuk kegiatan 'dine in' atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya dibawa pulang," tutur Airlangga.

"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 dan prokes diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," sambungnya.

Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan prokes dan dapat terus beroperasi.

"Kemudian kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura atau tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman," kata Airlangga.

Sedangkan khusus kegiatan hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan prokes.

"Kemudian kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat," tambah Airlangga.

Lebih lanjut, ia menyataka bahwa kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat.

Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. (Antara)

Load More