SuaraRiau.id - Daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta menerapkan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) sebanyak 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dengan demikian pekerja yang bekerja dari kantor (work from office atau WFO) sebanyak 25 persen.
"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian/lembaga sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD yaitu di zona merah, WFH-nya 75 persen jadi bekerja di rumah 75 persen sedangkan di zona non-merah 50-50 dengan penerapan protokoler kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga pada Senin (21/6/2021) dilansir dari Antara.
Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.
"Sehingga WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L dan pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah sedangkan zona lainnya akan mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).
"Kemudian kegiatan sektor esensial, baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat," jelasnya.
Sementara itu untuk industri yang sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.
"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan atau mal untuk kegiatan 'dine in' atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya dibawa pulang," tutur Airlangga.
"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 dan prokes diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," sambungnya.
Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan prokes dan dapat terus beroperasi.
"Kemudian kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura atau tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman," kata Airlangga.
Sedangkan khusus kegiatan hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan prokes.
"Kemudian kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat," tambah Airlangga.
Lebih lanjut, ia menyataka bahwa kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat.
Berita Terkait
-
Jam Malam di Zona Merah Gandaria Selatan, Satpol PP hingga Tentara Jaga 24 Jam Nonstop
-
Kebijakan Work From Home di Negara Tetangga dan Penerapannya di Indonesia
-
Kota Tangerang Darurat Covid-19, 23 Kelurahan Zona Merah
-
3 Kelurahan di Jaksel Zona Merah Covid-19: Gandaria Selatan, Jagakarsa dan Petogogan
-
17 Warga Positif Covid-19, Perkampungan Gandaria Selatan Terapkan Micro Lockdown
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Heboh Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Pesta Narkoba, 13 Orang Positif Narkotika
-
Pindahkan 308 Pegawai DPRD Riau, Plt Gubri: Setan pun Takut Masuk karena Besar Korupsinya
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja
-
Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan