SuaraRiau.id - Daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta menerapkan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) sebanyak 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dengan demikian pekerja yang bekerja dari kantor (work from office atau WFO) sebanyak 25 persen.
"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian/lembaga sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD yaitu di zona merah, WFH-nya 75 persen jadi bekerja di rumah 75 persen sedangkan di zona non-merah 50-50 dengan penerapan protokoler kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga pada Senin (21/6/2021) dilansir dari Antara.
Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.
"Sehingga WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L dan pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah sedangkan zona lainnya akan mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).
"Kemudian kegiatan sektor esensial, baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat," jelasnya.
Sementara itu untuk industri yang sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.
"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan atau mal untuk kegiatan 'dine in' atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya dibawa pulang," tutur Airlangga.
"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 dan prokes diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," sambungnya.
Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan prokes dan dapat terus beroperasi.
"Kemudian kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura atau tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman," kata Airlangga.
Sedangkan khusus kegiatan hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan prokes.
"Kemudian kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat," tambah Airlangga.
Lebih lanjut, ia menyataka bahwa kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat.
Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.
"Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," ungkap Airlangga.
Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Series Indonesia Tayang November 2024, Seru dan Menegangkan!
-
Kerja dari Rumah? Ini Lowongan Kerja Remote Admin Terbaru!
-
Sinopsis Zona Merah, Serial Thriller Indonesia tentang Wabah Mayat Hidup
-
Cara Mencari Pekerjaan WFH Dengan Ijazah SMA, Tak Sulit Bila Tahu Triknya
-
Azizah Salsha Disebut Lolos Kamera Wartawan: Mulus..
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan