Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Juni 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi Kotak Amal. (Antara)

Sementara itu, saat keduanya diminta keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Karimun, mereka didampingi oleh orangtua dan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Karimun.

Lalu, untuk penanganan lebih lanjut, kedua bocah tersebut tidak ditahan dan akan diserahkan ke Dinas Perlindungan Anak untuk dibina.

"Kita sudah minta keterangan, panggil orangtuanya. Dan kita koordinasi dengan Dinas Pelindungan Anak untuk proses lebih lanjut," ujar Adenan.

Load More