Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Juni 2021 | 13:17 WIB
Ilustrasi SIM. [polri.go.id]

SuaraRiau.id - Beredar di media sosial informasi yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19.

Terkait kabar itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021).

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya.

Informasi mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin beredar di Aceh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Wendy menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar.

"Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar," katanya.

Polda Aceh, kata dia, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK.

Pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Bahkan, Polresta Banda Aceh menggelar vaksinasi massal terbuka untuk umum. Guna mendorong minat masyarakat untuk divaksin, diberi doorprize mulai dari motor, televisi hingga hadiah menarik lainnya. (Antara)

Load More