Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Juni 2021 | 22:42 WIB
Pelaku aksi premanisme dan pungli yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.

Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.

"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan yaitu pasal 368 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.

Load More