SuaraRiau.id - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memburu pemodal pembalak pohon kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung Singingi, Kuantan Singingi, Riau.
Tim KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan TNI telah mengamankan dua pelaku pembalakan pohon di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling dan barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser pada Kamis (10/6).
Pelaku RB (41) ditangkap saat mengoperasikan buldoser dengan bantuan RC (23) untuk membuka jalan. Buldoser itu juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca Juga: Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (12/6/2021).
Sustyo mengatakan, penggunaan alat berat guna mengangkut kayu tebangan menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya, “Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” kata dia.
Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku kejahatan pencurian kayu, termasuk pemodal, mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga harus ditindak tegas.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” kata Rasio.
Pelaku pembalakan pohon ilegal bisa dijerat menggunakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tersentuh Lantunan Ayat Alquran, Wanita Muda Riau Putuskan Masuk Islam
Berita Terkait
-
Badak dan Elang Jawa Lahir Bukti Pemerintah Serius Lestarikan Satwa Endemik
-
Cegah Karhutla, KLHK Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca
-
Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI
-
KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali
-
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BKSDA Bali Tanam Terumbu Karang di Pantai Tulamben
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar