SuaraRiau.id - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memburu pemodal pembalak pohon kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung Singingi, Kuantan Singingi, Riau.
Tim KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan TNI telah mengamankan dua pelaku pembalakan pohon di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling dan barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser pada Kamis (10/6).
Pelaku RB (41) ditangkap saat mengoperasikan buldoser dengan bantuan RC (23) untuk membuka jalan. Buldoser itu juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatera SM Bukit Rimbang Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (12/6/2021).
Sustyo mengatakan, penggunaan alat berat guna mengangkut kayu tebangan menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya, “Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” kata dia.
Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku kejahatan pencurian kayu, termasuk pemodal, mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat sehingga harus ditindak tegas.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam,” kata Rasio.
Pelaku pembalakan pohon ilegal bisa dijerat menggunakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
Berita Terkait
-
Badak dan Elang Jawa Lahir Bukti Pemerintah Serius Lestarikan Satwa Endemik
-
Cegah Karhutla, KLHK Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca
-
Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI
-
KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali
-
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BKSDA Bali Tanam Terumbu Karang di Pantai Tulamben
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Krim Malam yang Bagus untuk Kulit Sensitif, Menjaga Kelembapan
-
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek
-
5 HP 1 Jutaan Paling Cocok buat Emak-emak Modern, Baterai Awet Seharian
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau